Rujuk
-
Suami dan istri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada Kepala KUA Kecamatan/PPN LN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
-
Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN memeriksa dan meneliti akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
-
Suami mengucapkan ikrar rujuk dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
-
Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN mencatat peristiwa rujuk dalam Akta Rujuk yang ditandatangani oleh suami, istri, saksi, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
-
Kepala KUA Kecamatan menandatangani dan memberikan Kutipan Akta Rujuk kepada suami dan istri.
-
Suami dan istri menyerahkan Kutipan Akta Rujuk kepada pengadilan agama untuk pengambilan Buku Nikah.